Kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan. Untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan ini secara berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan. Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Permainan papan tradisional masuk sebagai salah satu OPK karena bagian dari Permainan Rakyat. Permainan Rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan kelompok masyarakat yang bertujuan untuk menghibur diri. Contoh permainan rakyat antara lain permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor.
Pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan merupakan amanat Pasal 32 Undang-Undang No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional. Indonesia memiliki kekayaan budaya yang begitu beragam, termasuk permainan rakyat dan olahraga tradisional. Jumlahnya pun sangat banyak bahkan hingga mencapai ribuan jenis. Melalui permainan rakyat dan olahraga tradisional kita bisa membangun karakter SDM Indonesia yang memiliki nilai-nilai karakter bangsa dengan menerapkan ini dalam satuan pendidikan, baik formal maupun non formal.